PRABUMULIH,Jagatrayanews.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Prabumulih, M. Faris Pramudya, A.Md, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Petro Prabu menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Petro Prabu.(19/6/2026)
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Prabumulih tersebut dihadiri oleh anggota Pansus II, perwakilan Pemerintah Kota Prabumulih, serta pihak terkait guna membahas substansi Raperda secara komprehensif.
Dalam arahannya, M. Faris Pramudya menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perusda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan mampu meningkatkan kinerja serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui rapat ini, Pansus II DPRD Kota Prabumulih melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek, mulai dari dasar hukum, struktur kelembagaan, mekanisme pengelolaan, hingga dampak perubahan status badan usaha terhadap operasional Perseroda Petro Prabu di masa mendatang.
Pansus II berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi di Kota Prabumulih.
Pewarta : Fajar Jagatraya









