PRABUMULIH,Jagatrayanews.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Prabumulih, Dhafina Marsha Thahira, S.H., memimpin rapat pembahasan terkait ganti rugi kegiatan MTU/Well Test yang dilakukan oleh tim produksi di Lokasi 102 dan 108, Gunung Kemala, Kota Prabumulih. ( 19/6/26 )
Rapat tersebut digelar sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi dari kegiatan MTU/ Well Test yang Mengakibatkan Menimbulkan Limbah B3 atau Minyak Mentah yang mengalir ke wilayah perkebunan Masyarakat,melibatkan pihak perusahaan dan masyarakat terdampak. Hadir dalam pertemuan itu perwakilan perusahaan, instansi terkait, serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi terbaik.
Dalam arahannya, Dhafina Marsha Thahira menegaskan bahwa DPRD Kota Prabumulih berkomitmen mengawal proses penyelesaian persoalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah sehingga dapat tercapai kesepakatan yang tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Melalui rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Prabumulih berharap proses pembahasan ganti rugi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi semua pihak serta mendukung kelancaran kegiatan operasional di wilayah Gunung Kemala.
Pewarta : Fajar Jagatraya









