Prabumulih,Jagatrayanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna Ke-XIV dengan agenda pengesahan Kode Etik Kehormatan DPRD Kota Prabumulih.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih Deni Victoria, SH, M.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD serta dihadiri oleh Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kota Prabumulih.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Prabumulih secara resmi mengesahkan Kode Etik Kehormatan yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, serta tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Kota Prabumulih Deni Victoria menyampaikan bahwa pengesahan kode etik ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas, etika, serta martabat lembaga DPRD. Dengan adanya kode etik yang jelas, diharapkan seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Pemerintah Kota Prabumulih menyambut baik pengesahan kode etik tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar hingga ditetapkannya Kode Etik Kehormatan DPRD Kota Prabumulih sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan. ( F.Jagatraya )
DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Ke-XIV, Sahkan Kode Etik Kehormatan







