Prabumulih,Jagatrayanews.id – DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-XXII dengan agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD kota Prabumulih H.Deni Victoria,S.H,M.Si unsur pimpinan DPRD Kota Prabumulih dan dihadiri Wali Kota Prabumulih H.Arlan,Wakil Wali Kota Franky Nasril,S.E,S.Kom jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.Jum’at 26 Juni 2026
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Prabumulih H.Arlan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut selanjutnya diserahkan kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H.Deni Victoria,S.H,M.Si menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dilakukan oleh alat kelengkapan dewan bersama pemerintah daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Prabumulih.
( Fajar Jagatraya )









