Kades Petar Dalam Resmi Divonis Penjara

MURA ENIM – Jagatrayanews.id –  mendekam di penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap anak pada tahun 2023 kepala desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Kepala desa petar dalam berinisial As dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak bernama Mi.

Isu beredar pada hari Selasa 8 April 2025 bahwa oknum Kades tersebut terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Muara Enim ungkap salah satu warga kecamatan Sungai Rotan yang minta namanya tidak mau disebutkan.

Chandra Firmansyah, SE MSi., Camat Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim saat kami konfirmasi juga membenarkan atas informasi tersebut, kami sudah bergerak cepat dengan mengundang BPD dan perangkat Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan dan menekankan untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik di Desa Petar Dalam. Tuturnya

Dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan mengacu pada Perda No. 5 tahun 2017 telah ditunjuk Plh. Kepala Desa.

Chandra Firmansyah, SE., M.Si., juga menghimbau kepada semua masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas karena hal ini sudah ditangani oleh APH.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum, yang penting pelayanan terhadap masyarakat masih terus berjalan seperti biasanya,” kata Chandra lagi berpesan kepada masyarakat Petar Dalam.
Camat juga mengatakan untuk hal-hal yang sifatnya prinsip selanjutnya bisa dikomunikasikan dengan Camat Sungai,” tegas Camat via WhatsApp. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *