Reses DPRD Prabumulih Dapil II Masa Persidangan III Tahun 2026, Serap Aspirasi Warga di Tiga Kecamatan
PRABUMULIH,Jagatrayanews.id — Anggota DPRD Kota Prabumulih Daerah Pemilihan (Dapil) II melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 untuk menyerap secara langsung aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan,22/8/2026
Kegiatan reses tersebut mencakup tiga kecamatan, yakni Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Selatan, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).
Reses merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menghimpun berbagai aspirasi, masukan, dan kebutuhan yang berkembang di masing-masing wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan dan usulan terkait pembangunan serta pelayanan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan selanjutnya dihimpun oleh anggota DPRD untuk menjadi bahan dalam pembahasan dan penyusunan program pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Anggota DPRD Dapil II menyampaikan bahwa kegiatan reses menjadi momentum penting untuk mengetahui secara langsung kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui reses ini, anggota DPRD juga dapat melihat serta mendengarkan langsung berbagai masukan masyarakat, sehingga aspirasi yang diperoleh tidak hanya menjadi bahan laporan, tetapi dapat diperjuangkan melalui proses pembahasan di DPRD.
Dengan demikian, pelaksanaan Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 di Dapil II diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dan wakilnya di DPRD, sekaligus menjadi salah satu sarana dalam menyampaikan aspirasi untuk mendukung pembangunan Kota Prabumulih. (Fadjar Jagatraya)









