Sumatera Selatan,Jagatarayanews.id – Wartawan adalah pilar ke-Empat Demokrasi
Di balik setiap berita yang kita baca, ada sosok tak terlihat yang berjibaku di medan kenyataan: wartawan. Mereka hadir di tengah konflik, bencana, dan ketidakadilan, bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai saksi. Dalam diam, mereka merekam tragedi dan keberanian, menyusun narasi yang membentuk cara kita memahami dunia. Namun ironisnya, mereka kerap menjadi korban dari sistem yang tidak mampu, atau tidak mau, melindungi mereka.
Wartawan adalah penjaga gerbang demokrasi,dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang Menegaskan bahwa pentingnya Kebebasan Pers dan Perlindungan Wartawan.Pasal 4 ayat 1 Menyebutkan bahwa Pers Nasional Indonesia adalah Pers yang bebas dan Bertanggung Jawab,Tanpa mereka, suara rakyat kehilangan pengerasnya. Tapi di banyak tempat, termasuk di Indonesia, ancaman terhadap keselamatan jurnalis masih menjadi kenyataan yang menyakitkan.
Kekerasan fisik, intimidasi, sensor, hingga pembunuhan terhadap wartawan masih terjadi—dan terlalu sering, kasus-kasus itu berakhir tanpa keadilan.dalam hal ini Pemerintah harus memastikan y kebebasan pers ini dilindungi dan dijamin,juga memastikan bahwa Wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan kode etik jurnalistik
Sayangnya, keberanian wartawan jarang dirayakan. Mereka bukan selebritas, bukan pejabat publik. Mereka bekerja dalam bayang-bayang, demi cahaya kebenaran. Saat mereka diserang, yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga hak publik atas informasi.
Sudah waktunya negara hadir lebih kuat dalam melindungi jurnalis. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Perlindungan hukum bagi wartawan di lapangan harus diperkuat, baik melalui regulasi maupun perangkat pengamanan institusional. Di saat yang sama, publik pun perlu lebih peduli: mendukung jurnalisme yang etis dan menolak budaya kebencian terhadap pers.
Dalam era disinformasi dan polarisasi, peran wartawan semakin krusial. Mereka bukan sekadar penyampai kabar, tapi penjaga akal sehat masyarakat. Karena itu, melindungi wartawan bukan hanya soal melindungi profesi—ini tentang menjaga nyala demokrasi itu sendiri.
Kode etik Jurnalistik Indonesia Menegaskan bahwa Wartawan harus Menjalankan tugasnya dengan Profesional, Objective dan Independen,Wartawan juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan tidak membuat Fitnah atau propaganda,dan Pemerintah harus memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan Bebas dan bertanggungjawab, tanpa takut ancaman atau tekanan.
Dengan demikian kita semua dapat memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia benar-benar bebas dan bertanggungjawab hingga dapat memjalanakna Fungsinya sebagai pilar ke-4 Demokrasi
Editor : Redaksi Jagatrayanews









