Ombudsman Ingatkan Sekolah PPDB/SPMB 2025/2026 Bebas Pungutan Sesuai Regulasi

Jagatrayanews.id –  Menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Mei hingga Juni mendatang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara pendidikan.

Ombudsman Babel menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru wajib bebas dari segala bentuk pungutan dan harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti dalam siaran pers, Kamis (1/5/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini. Menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan dimulai pada Mei hingga Juni mendatang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara pendidikan.

Ombudsman Minta agar Kepala Daerah menginstruksikan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Dinas Pendidikan,Perketat pengawasan SPMB/PPDB Tahun 2025/2026

Ombudsman Babel menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru wajib bebas dari segala bentuk pungutan dan harus berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti dalam siaran pers, Kamis (1/5/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini.

Langkah ini tidak hanya akan melindungi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di daerah.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Ombudsman Babel juga akan mendirikan Posko Pengaduan SPMB 2025/2026.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman seperti WhatsApp, telepon, email, maupun datang langsung ke kantor.

“Kami dorong agar penyelenggara SPMB mengoptimalkan kanal pengaduan. Respons cepat dan tanggap terhadap keluhan adalah bentuk pelayanan publik yang baik,” tambah Yozar.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses seleksi masuk sekolah.

Sumber : Suara Bahana.com

Penulis: Suarabahana.comEditor: Fajar Jagatraya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *