Jagatrayanews.id,Adapun aturan blokir STNK terbaru lengkap estimasi biaya yang dibutuhkan akan dibahas secara menyeluruh.
Seperti yang disampaikan oleh Pamin 2 STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya.
Ia menegaskan bahwa mengurus pemblokiran STNK tidak butuh biaya.
Sekali lagi, pemblokiran STNK tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dia juga menegaskan, Samsat tidak menyediakan layanan percepatan di mana pemohon bisa membayar supaya urusannya diproses lebih cepat oleh petugas
“Sebagaimana telah diatur, pelayanan pemblokiran tidak dikenakan biaya,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Doohan menambahkan, permohonan pemblokiran dapat diproses dan selesai dengan cepat asalkan dokumen persyaratan terpenuhi.
“Secepat mungkin apabila persyaratan sudah lengkap, dapat dilanjutkan proses pemblokiran,” pungkasnya.
Syarat dan cara blokir STNK
Pemblokiran STNK dilakukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya ke orang lain.
Tujuannya agar pajak kendaraan tidak lagi menjadi tanggungan pemilik sebelumnya.
Sekaligus untuk menghindari pengenaan pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor pelayanan Samsat asal kendaraan.
Sebelum mengurus ke Samsat, Doohan mengatakan, pemohon harus melampirkan beberapa berkas, yaitu:
– Bukti pemindahtanganan kepemilikan kendaraan
– Meterai berjumlah cukup
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai identitas kendaraan.
Selanjutnya, pemohon datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen.
Petugas lalu akan menerima berkas serta melakukan verifikasi dan identifikasi.
“Setelah proses verifikasi selesai, pemblokiran dapat dilakukan,” sambungnya.
Sumber:Tribun Pontianak.CO.ID









