Ada apa dengan Aparatur Kota Prabumulih Gapura Kota Kembali Roboh ditabrak Tronton Bil-Up Bermuatan Kontainer
Prabumulih,Jagatrayanews.id-Kota Prabumulih adalah Kota Madya Terbesar di Provinsi Sumatera Selatan,Kota yang terkenal dengan Sebutan Kota Nanas ini Sejak Jaman Pemerintahan Ir.Ridho Yahya,MM dan H.Andriansyah Fikri,SH Mashyur dengan Pesatnya perkembangan dan Pembangunan disana-sini.

Khususnya Jalan Jenderal Sudirman pelebaran dan penertiban pedagang Kaki Lima atau biasa kita sebut dengan PKL bisa ditertibkan dengan aman dan lancar tanpa suatu Hambatan apapun,tentu saja hal itu bukan suatu hal yang gampang dilakukan karena terkesan Hanya jaman Pemerintahan Ridho-Fikri lah Hal itu dapat dilakukan.

Setelah kian pesatnya Pembangunan Kota Prabumulih Pemerintah Kota Prabumulih Mulai Membuat atau Mendirikan Gapura Kota Prabumulih sebagai salah satu tanda bahwa Kendaraan Besar/Truck yang Tingginya Melampaui Tinggi Gapura tidak boleh atau dilarang lewat dalam kota melainkan harus melewati jalan Lingkar Timur Khusus kendaraan besar dan sejenisnya guna merawat jalan dan keelokan kota Prabumulih.

Hal ini diperkuat dengan Peraturan Walikota Prabumulih No.61 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.284/KPTD/M/2015 Tentang Penetapan Jalan ruas dalam Jaringan jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai jalan Arteri Primer (JAP) dan jalan kolektor Primer – 1 ( JKP-1 ) dinyatakan bahwa jalan Lingkar Timur Kota ditetapkan sbagai jalan Arteri Primer dan Jalan Jenderal Sudirman Kota Sebagai Jalan Kota
Dini hari Minggu 1 September 2024 pukul 01 : 00 Wiib Melintas Sebuah Truck Tronton Bil-Up Bermuatan Kontainer atau Peti Kemas Menabrak Gapura Kota Prabumulih Mirisnya Gapura itu Berdekatan dan dapat dilihat dengan kasat mata ada Pos petugas jaga dari salah satu dinas yeng berwenang terkait Ke Transportasian,berat dugaan ada keterlibatan Oknum petugas atau memang petugas jaga tidak berada ditempat,sehingga Sopir Truck Tronton Bil-Up dengan mudahnya Melenggang masuk jalur kota hingga menabrak Gapura Kota Sampai Roboh.
Akibat kejadian ini Ditafsir Pemerintah Kota Mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah,Sebagai Imbas dari kedua kalinya terjadi peristiwa yang sama Salah satu Penggiat Sosialita Kota Prabumulih yang mau disebutkan Namanya ini,minta kepada Pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota prabumulih Untuk lebih tegas dan kejam dalam menjaga dan menegakkan Peraturan Walikota No.61 Tahun 2019 dan kami Minta agar Memecat petugas jika kedapatan meminta Uang lewat dalam kota bagi Kendaraan yang dilarang,kedua Berikan Sangsi berat atau larangan Operasional hingga waktu yang ditentukan kepada perusahaan Angkutan yang Sengaja Melabrak Peraturan Walikota No.61 Tahun 2019,Tutupnya
Editor : Kontributor Jagatrayanews









