Hampir 5 Tahun Jalan Negara Antara Desa Bringin ke Desa Menanti Kecamatan Lubai Panjang 2 KM Rusak, Balai Besar Dinilai Abai

Muara Enim,Jagatrayanews.id – Jalan negara yang menghubungkan desa Bringin dan Desa Menanti Kecamatan Lubai, dengan panjang sekitar 2 kilometer, telah dalam kondisi rusak parah selama hampir lima tahun. Kondisi jalan yang penuh dengan lubang dan permukaan tidak rata tersebut membuat aktivitas masyarakat terganggu, namun dinilai tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Jalan negara sepanjang 2 kilometer di Kecamatan Lubai dalam kondisi rusak parah, dengan banyak lubang besar dan permukaan yang tidak rata. Kerusakan mengganggu lalu lintas kendaraan dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar Serta Berpotensi jadi Penyebab Kecelakaan Lalulintas baik roda 2 maupun Roda 4

Selain Masyarakat Kecamatan Lubai yang menggunakan jalan tersebut sehari-hari,Jalan Tersebut adalah jalan Lintas Tengah Penghubung Antar Kabupaten Dan Provinsi
Pihak terkait yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Musi Banyuasin (BBWS MB) yang menjadi pengelola jalan tersebut, serta pemerintah kecamatan dan kabupaten yang berperan dalam pengawasan.

Kerusakan jalan mulai terlihat sekitar tahun 2021 dan hingga kini (Januari 2026) belum diperbaiki, sehingga sudah hampir lima tahun dalam kondisi rusak.

Jalan negara yang Menjadi Jalan Lintas Tengah Penghubung Antar Kabupay
ten dan Provinsi, di Kecamatan Lubai,Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang menghubungkan Desa Bringin dan Desa Menanti, dan beberapa desa sekitarnya.

Penyebab kerusakan antara lain faktor cuaca ekstrem (hujan deras yang sering terjadi), beban kendaraan berat yang melebihi kapasitas jalan, dan kurangnya pemeliharaan rutin. Masyarakat menyatakan pihak Balai Besar dianggap abai karena tidak mengambil tindakan perbaikan meskipun telah ada banyak keluhan.

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah dan Balai Besar segera melakukan penilaian teknis dan merencanakan perbaikan jalan. Beberapa warga juga mengajukan usulan dan Hingga kini belum ada tindakan resmi dari pihak berwenang.
( Fadjaruddin )

Penulis: FafjaruddinEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *