13 Orang Nara pidana Mendapat Remisi Umum dan Dasa Warsa dari Walikota Prabumulih

Prabumulih, Jagatrayanews.id – 17 Agustus 2025 Sebanyak 13 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Prabumulih menerima remisi umum dan dasa warsa dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.dan Mereka berhak Menghirup Udara Bebas, Penyerahan remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Walikota Prabumulih.

Remisi ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Dengan adanya remisi, beberapa di antaranya berhak memperoleh pengurangan masa hukuman,dan 13 NAPI dinyatakan bebas tepat pada momentum kemerdekaan.

Walikota Prabumulih H.Arlan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan amanat Undang-undang sekaligus motivasi agar para narapidana terus berbenah diri.

“Kami berharap, remisi ini menjadi penyemangat bagi saudara-saudara semua untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Walikota.

Kepala Lapas Prabumulih Sandy Wiguna,S.Kom,M.Si menambahkan bahwa dari total 13 narapidana penerima remisi langsung menghirup udara bebas Minggu 17 Agustus 2025

Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat, dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat Lapas, serta keluarga warga binaan yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.

Editor : F.Jagatraya

Penulis: F.JagatrayaEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *