ASN Dan Non ASN Pemerintah Kota Prabumulih Dilarang Main Judol

H. Arlan Terbitkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN dan Non-ASN Pemkot Prabumulih

Prabumulih,Jagatrayanews.id — Wali Kota Prabumulih H. Arlan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan praktik judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur, menjaga integritas, serta mencegah dampak negatif judi online yang dapat merugikan individu maupun institusi pemerintahan.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh ASN dan non-ASN Pemkot Prabumulih dilarang terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online, baik sebagai pemain, promotor, maupun bentuk keterlibatan lainnya.
H. Arlan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pegawai pemerintah untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
“ASN dan non-ASN harus menjaga moral, etika, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kota Prabumulih berharap melalui penerbitan surat edaran ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, serta mendukung upaya pemberantasan judi online di tengah masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *