Prabumulih, Jagatrayanews.id – Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menangkap pelaku kasus Narkoba,Penangkapan bermula saat Sang suami terjaring rajia bersama sahabat-sahabatnya dan 5 pemandu di salah satu Tempat Karaoke di Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil tes urine Suami pelapor dinyatakan positip Narkoba,Istri terduga pelaku mendapat kabar langsung menuju Satreskoba Polres Kota Prabumulih,Istri terduga pemakai Narkoba mengaku dimintai Uang sebesar Rp.80 juta Rupiah agar suami dan kawan2nya dapat terbebas dari jeratan hukum,Ujarnya
Dan setelah bebas nanti Suaminya akan direhabilitasi sesuai rekomendasi Polisi yaitu di yayasan Putra Tunggal Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan,pelapor coba ajukan tempat rehabilitasi tapi di tolak oleh polisi.
Setibanya di yayasan bukan keringanan yang didapat tapi malah kembali dimintai Uang sebagai biaya tambahan dengan Total 2 Orang Sebesar Rp. 32 juta rupiah,pelapor menyayangkan tindakan polisi bukannya membantu tapi malah terkesan Memeras dan pelapor terpaksa menggadai dan menjual hartanya untuk Membebaskan Sang Suami.
Hingga akhirnya Pelapor melaporkan kasat Narkoba,kabag OPS Narkoba bersama ketiga Anggotanya ke Propam Polda Sumsel.
Saat Wawancara dengan awak media pelapor Mengaku awalnya Oknum satreskoba kota Prabumulih minta Rp. 150 juta,negosiasi berjalan akhirnya diputuskan Rp. 80 juta rupiah,Ujar pelapor
Suami dan kawanya direhab,disitu ( yayasan rehabilitasi-red) juga dimintai Uang,untuk berdua sebanyak Rp. 32.Juta, Ujarnya
Karena uang itu tidak sedikit akhirnya kami gadaikan mobil dan jual perhiasan untuk mendapatkan uang tersebut.
Saat ini laporannya sudah masuk din propam Polda sumsel pelapor berharap segera diproses dan pelaku segera diberi sanksi tegas agar dapat menjadi pelajaran bagi para Oknum lainya,tukasnya kesal
Sumber : Pal TV









